Kota dan Anak
Berbagai penelitian yang dilakukan oleh para arsitek,
perencana kota, perancang, psikolog, sosiolog, dan kriminolog yang berkaitan
dengan anak dan kota, baik sebagai warga kota maupun pengguna ruang kota. Penelitian
tersebut dilakukan dengan beberapa alasan, antara lain kepentingan pemenuhan
tugas akhir sebagai mahasiswa, dan kepentingan organsiasi atau lembaga dalam
rangka proyek dan atau pembangunan kota. Bila ditelusuri, penelitian tentang
anak dan kota telah berlangsung sejak tahun 1970-an sampai sekarang.
Penelitian dengan judul ”Persepsi anak terhadap ruang”13
dilaksanakan di 4 kota – Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City, dengan
menggunakan metode pengamatan, wawancara dan menggambar. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang
mempunyai: komuniti yang kuat secara fisik dan sosial, komuniti yang mempunyai
aturan yang jelas dan tegas; adanya pemberian kesempatan pada anak; dan
fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan
menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.
Dari sejumlah penelitian tersebut, yang sangat menarik
bahwa anak, seperti halnya orang dewasa, dapat diajak kerjasama dan mengatasi
persoalan-persoalan yang berhubungan dengan lingkungan kota (Adams &
Ingham, 1998:51). Pemerintah dapat berkonsultasi dengan mereka, karena
mereka mempunyai persepsi, pandangan dan pengalaman mengenai lingkungan kota
tempat mereka tinggal. Dari mereka, pemerintah dan para pemangku kepentingan di
bidang anak dapat menemukan kebutuhan atau aspirasi mereka untuk mempercepat
implementasi Konvensi Hak Anak dan komitmen Negara lainnya di bidang anak.
Anak dapat membantu pemerintah dalam mendapatkan data mengenai
lingkungan tempat tinggal, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah, tempat
bermain, pelayanan transportasi dan pelayanan kesehatan. Anak akan memperoleh
pengalaman yang tak ternilai dari pelibatan mereka. Melalui kegiatan pelibatan
ini anak menjadi berfikir mengenai persoalan lingkungannya, dan dapat
mengidentifikasi persoalan yang ada untuk didiskusikan dan dipecahkan bersama.
Mereka juga dapat memberikan kontribusi dalam proses perencanaan dan
pengembangan kota yang mereka harapkan (Adams & Ingham, Ibid). Berikut ini beberapa harapan dan kebutuhan anak ;
Anak dan Lingkungan Tempat Tinggal
Untuk menjadi akrab dengan lingkungan tempat tinggal
anak perlu dipertimbangkan bahwa:
a. Keluarga
perlu mempertimbangkan penerapan kombinasi pola asuh antara otoriter, bebas dan
demokratis secara seimbang dan konsisten, supaya kepercayaan diri anak tinggi.
Rumah
yang layak huni adalah rumah yang menjamin keamanan, ketenangan dan kenyaman
penghuni. Syarat rumah layak huni adalah status kepemilikan jelas (milik
sendiri, sewa, menumpang), kemudahan akses ke air, listrik, adanya pengelolaan
sampah dan perawatan saluran pembuangan air kotor. Selanjutnya, rumah itu
berada di lingkungan yang bebas polusi.
Untuk mewujudkan kebutuhan anak tersebut, menurut Sheridan
Bartlett, ahli perkotaan dari City University Of New York dan The
International Institute For Environment And Development, London (Bartlett,
2002), perlu adanya intervensi pencegahan terjadinya bahaya terhadap anak
di tempat tinggal mereka, yaitu dengan melakukan modifikasi dan perbaikan di
lingkungan tempat tinggal. Modifikasi atau perbaikan tersebut antara lain:
menggunakan penerangan listrik daripada lilin atau minyak tanah yang mempunyai
resiko besar terhadap terjadinya kebakaran; mengumpulkan sampah agar tidak
menumpuk sehingga bibit-bibit penyakit tidak berkembang biak; mendesain kompor
dan dapur yang aman, agar terhindar dari asap dan kebakaran; dan memperbaiki
konstruksi pagar, tembok dan lain-lain. Upaya perbaikan lain menurut Bartlett,
perlu didukung oleh suatu program kampanye penyadaran tentang pentingnya
perlindungan keselamatan anak kepada orang-tua dan orang dewasa. Selain itu
dapat dilakukan pula pelatihan terhadap orang-tua, polisi dan petugas lapangan
tentang perlindungan dan hak anak.
Anak dan Lingkungan Masyarakat
Pada lingkungan masyarakat, diharapkan anak dapat
lebih menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat, untuk itu perlu
dipertimbangkan bahwa:
a. perlu ada inisiatif dan kemauan keras
ketua RT dan RW untuk menjalankan organisasi dengan membentuk kegiatan-kegiatan
yang berdampak langsung pada warga, khususnya anak-anak, seperti kerja bakti
(membersihkan sampah dan saluran pembuangan air kotor), dan siskamling. Tanpa
inisiatif dan kemauan tersebut, warga kota, menurut Prof. Parsudi Suparlan (Suparlan,
1996:3-44) menjadi bercirikan individualisme tinggi. Warga kota dengan ciri
ini sangat sukar untuk diajak bekerjasama.
b. menjaga sanitasi lingkungan, karena
berdampak langsung pada kesehatan lingkungan, terutama terhadap anak-anak yang
rentan terhadap berbagai resiko yang ditimbulkan oleh lingkungan.
Untuk menjadikan lingkungan masyarakat sebagai tempat
yang baik untuk anak tumbuh dan kembang, pemerintah kota perlu melakukan
perbaikan-perbaikan. Menurut Bartlett, anak-anak memahami apa yang
menjadi kebutuhan mereka di lingkungannya. Anak-anak merekomendasikan dan
memprioritaskan hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian dari orang
dewasa, assosiasi masyarakat dan pemerintah kota. Untuk memperbaiki masyarakat
mereka. Perlu ada perbaikan, perawatan dan pembaharuan terhadap saluran air,
toilet yang tidak bau, bebas bau sampah; tempat bermain dan rekreasi yang aman
dan lengkap dengan menerangan, bersama anak menentukan lokasi yang sesuai untuk
tempat bermain yang dekat dengan rumah dan sekolah; dan perlu melakukan
pengamanan yang ekstra di lingkungan yang berpendapatan rendah, dan memasang
pengumuman tentang pemberian perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan
penelantaran terhadap anak.
Anak dan Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah yang diharapkan anak adalah sebagai
berikut:
a. mempunyai ruang WC yang menjadi salah satu
fasilitas yang penting di sekolah, sehingga perlu dipertimbangkan keberadaan
dan kebutuhannya. Anak-anak keberatan jika ruang WC anak perempuan dan anak
laki-laki disatukan. Dengan demikian akan melindungi anak-anak perempuan dari
pelecehan seksual.
b. desain
bangunan sekolah bertingkat perlu dilengkapi ruang bermain yang memungkinkan
anak-anak dari setiap lantai saling bertemu dan bersosiliasai.
c. waktu sekolah pagi dan petang
dipertimbangkan untuk diterapkan secara bergantian, karena sangat berpengaruh
pada proses belajar mengajar dan kualitas murid. Sebagian besar murid-murid
sekolah petang kurang optimal mengikuti pelajaran, karena energi yang berkurang
dan udara panas mempengaruhi daya serap anak terhadap pelajaran.
d. metode
belajar mengajar tidak hanya metode klasikal, sehingga anak-anak terlatih untuk
mendiskusikan suatu persoalan. Metode CBSA atau metode lain yang memberi
kesempatan anak untuk berdiskusi, perlu diterapkan agar anak-anak terlatih
mengemukakan pendapat atau gagasan-gagasannya.
e. pada penyusunan peraturan dan tata tertib
sekolah, pimpinan sekolah dan guru perlu mengikutsertakan murid-murid, sehingga
memiliki legitimasi yang kuat saat diterapkan dan ditegakkan. Kegiatan ini
melatih anak-anak mengenai kehidupan berdemokrasi yang saling mendengar, dan
menghargai pendapat orang lain. Anak memiliki potensi dalam menyusun peraturan
dan tata tertib yang menyangkut kehidupan sendiri; contoh, melalui bermain
mereka menyusun peraturan yang disepakati dan dijalankan bersama, dan jika ada
yang melanggar, jelas ada sanksinya. Contoh lain adalah pembagian tugas piket
kebersihan yang mereka susun bersama ketua kelas, dijalankan secara
bersama-sama.
Makan di sekolah perlu dipertimbangkan menjadi suatu
program sekolah, karena banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari kegiatan
ini, selain mengembalikan energi anak yang terpakai selama belajar, juga dapat
meningkatkan gizi anak, yang mungkin di rumah kurang memperoleh asupan makan
yang bergizi. Selain itu menjadi ajang anak-anak saling bersosialisasi baik
dengan teman sekelas atau lain kelas.
Anak dan Lingkungan Bermain
Pemerintah perlu mempelajari cara anak memenuhi
hasratnya mendapatkan tempat bermain dengan mengikuti cara anak, dan bersedia
bekerjasama dengan mereka untuk menata ruang yang ada. Menurut Hendricks
(Hendricks: 2002:14) perencanaan taman bermain yang ramah terhadap anak
harus mempertimbangkan hasil konsultasi dengan anak, seperti bagaimana mereka
menggunakan ruang dan apa yang mereka ingin lakukan, sehingga dalam proses
pengembangannya tidak perlu melakukan pengekangan terhadap anak. Proses
konsultasi dengan anak harus dilakukan dengan baik seperti yang dilakukan
terhadap orang dewasa. Di beberapa negara seperti Inggris, Belgia dan Belanda,
telah banyak contoh konsultasi yang dilakukan dengan anak mengenai tempat
bermain (Hendricks: 2002:14).
Topik penting yang perlu diperhatikan oleh perencana
dan perancang ketika melakukan diskusi dengan anak mengenai pembangunan taman
bermain adalah masalah keselamatan anak.
Ada dua persoalan yang terkait dengan keselamatan
anak: a. dibutuhkan tindakan pencegahan dan tenaga profesional yang
berpengalaman untuk menjamin bahwa ruangan terbebas dari hal-hal berbahaya yang
bisa menyebabkan anak-anak mendapatkan luka serius; b. orang dewasa,
khususnya orang-tua anak dan pengawas tempat bermain diduga juga berpotensi
untuk membahayakan keselamatan anak dan membuat anak takut. Persoalan ini
menyangkut kasus kekerasan terhadap anak.
Selain itu, perencana dan perancang perlu
mempertimbangkan pengamanan dan pengawasan terhadap anak. Menurut Sheridan
Bartlett, dengan mempertimbangkan pengamanan dan pengawasan terhadap tempat
bermain anak, sehingga memungkinkan mereka merasa tenang dan nyaman. Pemerintah
kota perlu mempertimbangkan pengamanan dan pengawasan di tempat bermain;
meningkatkan keselamatan anak di tempat bermain; dan termasuk melakukan
kampanye terhadap larangan penggunaan bahan berbahaya pada alat-alat permainan.
Anak dan Pelayanan Transportasi
Pemerintah kota agar menyediakan layanan transportasi
yang mempertimbangkan kebutuhan anak. Untuk mewujudkan transportasi seperti
itu, pemerintah dapat mengkaji dan mempelajari sistem transportasi di Singapura
yang memberikan pelayanan kepada beragam keadaan penduduknya, atau mengkaji
sistem transportasi di Curitiba, Brazil. Menurut Robert Cervero (Cervero,
1998:292) meskipun Pemerintah Kota Curitiba menghadapi kesulitan ketika membangun
sistem pelayanan transportasi berkelas dunia, tetapi mereka sanggup
mewujudkannya dengan perencanaan yang hati-hati, dengan keputusan yang tepat,
dengan semangat kepemimpinan. Sistem transportasi Curitiba dibangun dengan
menggabungkan semua jaringan mulai dari jaringan rumah, jaringan jalan, pusat
perdagangan, perkantoran, tempat bersejarah dan ruang publik. Selain itu,
dibangun jaringan yang menghubungkan jaringan busway dengan jaringan
transit di tempat yang kurang padat penduduk, secara efisien. Dengan mengkaji
dan mengadopsi dua contoh sistem transportasi serta berkonsultasi dengan warga
kota termasuk anak mengenai kebutuhan transportasi, dapat dibayangkan
kabupaten/kota di Indonesia akan memiliki sistem transportasi yang layak bagi
anak.
Selain itu pemerintah kota dalam membuat kebijakan
mengenai transportasi umum, menurut Jill Swart Kruger dan Louise
Chawla (Kruger, 2002:85) perlu:
a. memperkenalkan jarak, jenis dan ukuran transportasi umum.
b. mempertimbangkan pembuatan tiket tunggal untuk semua jenis transportasi
umum.
c. mempertimbangkan
penggunaan bus khusus pada hari minggu dan libur untuk anak dan
keluarganya ke tempat rekreasi.
Selain itu, perlu dipetimbangkan untuk mengalang
komuniti sekolah untuk membangun ‘Rute Aman ke Sekolah’. Gagasan ini sebetulnya
sudah mulai berkembang di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia melalui
Program Zona Aman Sekolah oleh Departemen Perhubungan, namun sangat disayangkan
program ini tidak dikonsultasikan dengan anak, sehingga program ini belum
mendapat tanggapan yang serius dari orangtua dan masyarakat, dan terkesan
program tersebut dipaksakan.
Anak dan Pelayanan Kesehatan
Informasi mengenai kesehatan anak merupakan hal-hal
yang perlu diketahui oleh seorang anak, supaya mereka mengetahui sumber
penyakit, jenis penyakit dan upaya pencegahannya. Kehidupan anak berpusat pada
rumah, sekolah dan lingkungan sekitarnya. Karena itu, wilayah tersebut harus menjadi
tempat yang aman dan sehat bagi anak. Kenyataan, tak jarang tempat-tempat itu
tidak aman bahkan menjadi penyebab timbulnya penyakit bagi anak.
Menurut WHO, sebagian besar penyakit anak-anak
berhubungan erat dengan lingkungan tempat mereka tinggal (rumah), belajar
(sekolah) dan bermain (masyarakat) (WHO, 2002:7). Resiko utama
ditimbulkan oleh lingkungan seperti air yang kurang bersih, sanitasi buruk,
polusi udara, dan higiene makanan yang buruk. Resiko lainnya ditimbulkan oleh
serangga yang menjadi perantara bibit penyakit; sedangkan tanah dan air
merupakan perantara infeksi cacing.
Bahaya lain adalah kecelakaan dan kekerasan. Selain
itu, permukiman yang padat, ventilasi yang buruk, dan kurang air bersih untuk
mencuci, mempercepat penyebaran berbagai penyakit (UNICEF & UNEP,
1990:25). Bagi masyarakat perkotaan, resiko juga ditimbulkan dari kekurang
hati-hatian dalam menggunakan bahan kimia yang berbahaya, pembuangan sampah
toxic dan degradasi lingkungan. Pemakaian zat kimia yang tidak aman untuk
produk rumah tangga dan alat permainan anak seperti boneka, bisa pula menjadi
sebuah ancaman.
Upaya kesehatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi
resiko lingkungan terhadap kesehatan anak dan warga kota lainnya menurut Jorge
E. Hardoy, dkk. penulis buku “Environmental Problems in an Urbanizing
World: Finding Solution for Cities in Africa, Asia, dan Latin America,”
adalah pencegahan penyakit yang disebabkan oleh resiko lingkungan. Tindakannya
dapat dilakukan di dua tingkatan yakni rumah tangga dan masyarakat. Tingkat
rumah tangga yang dapat dilakukan dengan:
a. menyediakan
air bersih.
b. tempat penampungan/tanki
air selalu dibersihkan untuk menjaga higiene.
c. menyediakan
fasilitas WC yang bersih.
d. mengatur pembuangan sampah
dan air buangan.
e. melakukan kampanye dengan
menyebarkan poster atau leaflet tentang desain kompor dan dapur
Sedangkan tindakan di masyarakat hampir sama dengan
tindakan di rumah tangga, tetapi sifatnya lebih ditingkatkan pada pengawasan
dan penyediaan fasilitas yang tidak tersedia di tingkat rumah tangga seperti
sumur umum dan MCK. Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah, menurut Dr.
David Satterthwaite, dari International Institute for Environment and
Development, London (Satterthwaite, 2002:1-2) adalah, memberikan
pengawasan, perlindungan terhadap anak dan melakukan tindakan pada sektor air,
sanitasi, saluran air, sekolah, perumahan, taman, transportasi umum, manajemen
sampah, serta mempertimbangkan tanggung jawab terhadap anak:
- institusi bertanggung jawab terhadap peraturan tentang polusi yang bisa merusak perkem- bangan otak dan tubuh anak.
- pemerintah bertanggungjawab terhadap keadaan jalan yang bisa menimbulkan kecelakaan dan luka.
- peraturan mengenai air dan sanitasi yang dapat menjadi sumber penyakit diare dan infeksi cacing.
- polisi mengatur taman dan tempat umum lain yang banyak dikunjungi anak.
Catatan lain yang perlu juga direnungkan apabila
merujuk pada Konvensi Hak Anak, bahwa anak
(Save the Children, 1996:13-15):
- mempunyai hak untuk tempat tinggal – pasal 27 menegaskan hak setiap anak atas kehidupan untuk pengembangan fisik, mental, spritual, dan moral. Untuk itu orang tua bertanggung jawab mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan. Kondisi seperti ini sangat berbeda yang dialami oleh anak jalanan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan terputus dengan orang tua.
- mempunyai hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi – tempat tinggal padat dan tumpang tindih di kota menjadikan anak merasa terganggu keleluasaan pribadinya. Kondisi seperti ini banyak dialami oleh anak-anak yang berasal dari keluarga miskin di kota, sehingga dampaknya adalah perasaan tertekan dan ketegangan pada diri anak. Keadaan ini dapat kurangi bila orang tua peduli terhadap keluarganya. Perumahan padat dapat menjadi salah satu faktor dalam perlakuan buruk terhadap anak atau kekejaman dan perlakuan salah secara seksual.
- mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman – keamanan fisik dan psikososial merupakan hal penting bagi anak yang ada di kota. Lemahnya penegakan hukum, meluasnya kekejaman dan kejahatan mempunyai dampak yang kuat terhadap anak dan remaja.
- mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat – sanitasi buruk, kurangnya air bersih, kurangnya fasilitas toilet, dan banyaknya sampah memberi dampak yang serius terhadap kesehatan anak. Kondisi kota seperti ini menghadapi masalah serius terhadap tumbuh kembang anak, karena mereka muda terjangkit penyakit cacar, diare, ispa, tbc, dan penyakit lain yang sering dialami oleh warga yang tinggal di wilayah kumuh.
- mempunyai hak untuk bermain – ini artinya tersedia areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain. lokasi tempat bermain dengan rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan.
- mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan – setiap anak mempunyai hak dan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan, sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah kota kepada anak-anak yang tinggal di tempat illegal, karena tempat mereka tidak dilengkapi sekolah, begitu juga dengan anak yang ada di wilayah kumuh biasanya kualitas sekolahnya sangat buruk.
- mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan transportasi umum – mengakses tranportasi umum yang baik untuk semua merupakan hal yang esensial. Untuk memenuhi hak anak, bagaimana pun transportasi yang aman adalah berjalan kaki, naik sepeda atau mengakses transportasi yang tidak menghasilkan polusi dan ramah anak.
Prasyarat Mewujudkan KLA
Bertitik dari uraian penelitian di atas, untuk
mewujudkan KLA, bukanlah hal yang mudah dan bukanlah hal yang sulit. Akan
tetapi, ada semacam suatu pra-syarat untuk mencapainya. Pra-syarat yang
dimaksud adalah:
- Adanya Kemauan dan komitmen pimpinan daerah: membangun dan memaksimalkan kepemimpinan daerah dalam mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dicerminkan dalam dokumen peraturan daerah.
- Baseline data: tersedia sistem data dan data dasar yang digunakan untuk perencanaan, penyusunan program, pemantauan, dan evaluasi.
- Sosialisasi hak anak: menjamin penyadaran hak-hak anak pada anak dan orang dewasa
- Produk hukum yang ramah anak: tersusunnya sedia peraturan perundangan mempromosikan dan melindungi hak-hak anak.
- Partisipasi anak: tersedia wadah untuk mempromosikan kegiatan yang melibatkan anak dalam program-program yang akan mempengaruhi mereka; mendengar pendapat mereka dan mempertimbangkannya dalam proses pembuatan keputusan
- Pemberdayaan keluarga: adanya program untuk memperkuat kemampuan keluarga dalam pengasuhan dan perawatan anak.
- Kemitraan dan jaringan: adanya kemitraan dan jaringan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
- Institusi Perlindungan Anak: Adanya kelembagaan yang mengkoordinasikan semua upaya pemenuhan hak anak.
Mewujudkan KLA
KLA adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai
warga kota. Sebagai warga kota, berarti anak:
- keputusannya mempengaruhi kotanya
- dapat mengekspresikan pendapatnya mengenai kota yang mereka inginkan;
- dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial;
- dapat mengakses pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan;
- dapat mengakses air minum segar dan tinggal di lingkungan dengan sanitasi yang baik;
- terlindungi dari eksploitasi, kekerasan dan penelantaran;
- merasa aman berjalan di jalan;
- dapat bertemu dan bermain dengan temannya;
- hidup di lingkungan yang bebas polusi;
- berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial; dan secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.
Kunci sukses untuk mewujudkan kota layak bagi anak
adalah adanya keikhlasan dan ketulusan orang dewasa mengutamakan kepentingan
terbaik anak. Fakta di lapangan menunjukkan, bahwa anak belum menjadi
pertimbagan utama dalam proses penyusunan dan perencanaan pembangunan.
Sehingga, dampak pembangunan kurang optimal untuk mempersiapkan suatu generasi
yang tangguh. Pembangunan bidang pendidikan belum sinkron dengan pembangunan
bidang kebutuhan pasar ketenagakerjaan. Pembangunan bidang infrastruktur belum
menyentuh pada pemenuhan kebutuhan anak dan atau kelompok yang rentan.
Penyediaan infrastruktur perkotaan masih mengabaikan kepentingan terbaik anak.
Ada dua arus yang berkembang pada saat kita menyusun
dan merancang kota layak bagi anak.
Pertama, harus
adanya pengarustamaan hak anak dalam pembangunan. Arus ini menghendaki seluruh orang dewasa yang ada di setiap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam
proses penyusunan dan perencanaan pembangunan, sebelum mengambil dan memutus
kan kebijakan, perlu mengajukan pertanyaan “Apakah sudah ada kepentingan terbaik
bagi anak di dalamnya?” Jika belum ada, maka proses tersebut perlu ditinjau ulang,
sehingga diketemukan adanya ‘kepentingan terbaik bagi anak’. Hal ini tidak sederhana,
namun upaya untuk mewujudkannya, harus menjadi
pertimbangan utama.
Kedua, pihak yang mengetahui ‘kepentingan terbaik anak’ adalah anak. Upaya yang perlu
ditempuh untuk menggali kebutuhan adalah melalui partisipasi anak. Hal ini
didasarkan
pada pemikiran, bahwa yang paling tahu dan paham kepentingan anak
adalah anak itu
sendiri. Untuk itu, para pemangku kepentingan di bidang anak,
berkomunikasi secara
efektif dengan anak untuk menggali kebutuhan anak. Sehingga
pada saat pengambilan
keputusan sesuai dengan kepentingan anak.
Kemitraan dan Partisipasi
Untuk mewujudkan ‘KLA’ perlu diperkokoh kemitraan
pemerintah dengan para pelaku lain yang akan memberikan kontribusi yang unik.
Selain itu melalui kemitraan dan partisipasi ini akan mendorong pemanfaatan
segala jalur partisipasi untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perlindungan
hak anak.
Kemitraan yang terbangun dapat saling berintegrasi dan
bersinergi menjadi suatu kesatuan yang saling mengisi dan membutuhkan satu dengan
lainnya. Kemitraan ini menurut the International Union of Local Authorites
membentuk suatu lingkaran projek dengan proses perencanaan dan pelaksanaan
melalui fase. Selanjutnya adalah pembagian peran apa yang dapat dilakukan oleh
setiap individu dan institusi yang ada di perkotaan untuk mewujudkan KLA. Peran
yang dimaksud harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh
setiap individu dan atau institusi.
Peran dari para pihak ini perlu dipertegas, seperti
uraian berikut:
- Pemerintah bertanggung jawab dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional dan memfasilitasi kebijakan KLA. Selain itu pemerintah juga melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan KLA serta bertanggung jawab dalam membuat kebijakan dan menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan memobilisasi potensi sumber daya untuk pengembangan KLA.
- Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai peran penting dalam menggerakkan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan KLA.
- Sektor Swasta dan Dunia Usaha merupakan kelompok potensial dalam masyarakat yang memfasilitasi dukungan pendanaan yang bersumber dari alokasi Corporate Social Responsibility untuk mendukung terwujudnya KLA.
- Masyarakat bertanggung jawab mengefektifkan pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program KLA dengan memberikan masukan berupa informasi yang obyektif dalam proses monitoring dan evaluasi.
- Keluarga merupakan wahana pertama dan utama memberikan pengasuhan, perawatan, bimbingan, dan pendidikan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.
- anak merupakan unsur utama dalam pengembangan KLA perlu diberi peran dan tanggung jawab sebagai agen perubah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar