Rabu, 13 Februari 2013

KOTA LAYAK ANAK


Kota dan Anak
Berbagai penelitian yang dilakukan oleh para arsitek, perencana kota, perancang, psikolog, sosiolog, dan kriminolog yang berkaitan dengan anak dan kota, baik sebagai warga kota maupun pengguna ruang kota. Penelitian tersebut dilakukan dengan beberapa alasan, antara lain kepentingan pemenuhan tugas akhir sebagai mahasiswa, dan kepentingan organsiasi atau lembaga dalam rangka proyek dan atau pembangunan kota. Bila ditelusuri, penelitian tentang anak dan kota telah berlangsung sejak tahun 1970-an sampai sekarang.
Penelitian yang sangat berpengaruh pada implementasi Konvensi Hak Anak dan kemudian diadopsi oleh UNICEF dan UNHABITAT melalui “Child Friendly City Inniciative” adalah penelitian yang dilakukan oleh Kevin Lynch, arsitek dari Massachusetts Institute of Technology.

Penelitian dengan judul ”Persepsi anak terhadap ruang”13 dilaksanakan di 4 kota – Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City, dengan menggunakan metode pengamatan, wawancara dan menggambar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai: komuniti yang kuat secara fisik dan sosial, komuniti yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas; adanya pemberian kesempatan pada anak; dan fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.
Dari sejumlah penelitian tersebut, yang sangat menarik bahwa anak, seperti halnya orang dewasa, dapat diajak kerjasama dan mengatasi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan lingkungan kota (Adams & Ingham, 1998:51). Pemerintah dapat berkonsultasi dengan mereka, karena mereka mempunyai persepsi, pandangan dan pengalaman mengenai lingkungan kota tempat mereka tinggal. Dari mereka, pemerintah dan para pemangku kepentingan di bidang anak dapat menemukan kebutuhan atau aspirasi mereka untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak dan komitmen Negara lainnya di bidang anak.
Anak dapat membantu pemerintah dalam mendapatkan data mengenai lingkungan tempat tinggal, lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah, tempat bermain, pelayanan transportasi dan pelayanan kesehatan. Anak akan memperoleh pengalaman yang tak ternilai dari pelibatan mereka. Melalui kegiatan pelibatan ini anak menjadi berfikir mengenai persoalan lingkungannya, dan dapat mengidentifikasi persoalan yang ada untuk didiskusikan dan dipecahkan bersama. Mereka juga dapat memberikan kontribusi dalam proses perencanaan dan pengembangan kota yang mereka harapkan (Adams & Ingham, Ibid). Berikut ini beberapa harapan dan kebutuhan anak ;

Anak dan Lingkungan Tempat Tinggal
Untuk menjadi akrab dengan lingkungan tempat tinggal anak perlu dipertimbangkan bahwa:
a.  Keluarga perlu mempertimbangkan penerapan kombinasi pola asuh antara otoriter, bebas dan demokratis secara seimbang dan konsisten, supaya kepercayaan diri anak tinggi.
    Rumah yang layak huni adalah rumah yang menjamin keamanan, ketenangan dan kenyaman penghuni. Syarat rumah layak huni adalah status kepemilikan jelas (milik sendiri, sewa, menumpang), kemudahan akses ke air, listrik, adanya pengelolaan sampah dan perawatan saluran pembuangan air kotor. Selanjutnya, rumah itu berada di lingkungan yang bebas polusi.
Untuk mewujudkan kebutuhan anak tersebut, menurut Sheridan Bartlett, ahli perkotaan dari City University Of New York dan The International Institute For Environment And Development, London (Bartlett, 2002), perlu adanya intervensi pencegahan terjadinya bahaya terhadap anak di tempat tinggal mereka, yaitu dengan melakukan modifikasi dan perbaikan di lingkungan tempat tinggal. Modifikasi atau perbaikan tersebut antara lain: menggunakan penerangan listrik daripada lilin atau minyak tanah yang mempunyai resiko besar terhadap terjadinya kebakaran; mengumpulkan sampah agar tidak menumpuk sehingga bibit-bibit penyakit tidak berkembang biak; mendesain kompor dan dapur yang aman, agar terhindar dari asap dan kebakaran; dan memperbaiki konstruksi pagar, tembok dan lain-lain. Upaya perbaikan lain menurut Bartlett, perlu didukung oleh suatu program kampanye penyadaran tentang pentingnya perlindungan keselamatan anak kepada orang-tua dan orang dewasa. Selain itu dapat dilakukan pula pelatihan terhadap orang-tua, polisi dan petugas lapangan tentang perlindungan dan hak anak.

Anak dan Lingkungan Masyarakat
Pada lingkungan masyarakat, diharapkan anak dapat lebih menyesuaikan diri dengan lingkungan masyarakat, untuk itu perlu dipertimbangkan bahwa:
a.  perlu ada inisiatif dan kemauan keras ketua RT dan RW untuk menjalankan organisasi dengan membentuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung pada warga, khususnya anak-anak, seperti kerja bakti (membersihkan sampah dan saluran pembuangan air kotor), dan siskamling. Tanpa inisiatif dan kemauan tersebut, warga kota, menurut Prof. Parsudi Suparlan (Suparlan, 1996:3-44) menjadi bercirikan individualisme tinggi. Warga kota dengan ciri ini sangat sukar untuk diajak bekerjasama. 
b.  menjaga sanitasi lingkungan, karena berdampak langsung pada kesehatan lingkungan, terutama terhadap anak-anak yang rentan terhadap berbagai resiko yang ditimbulkan oleh lingkungan.
Untuk menjadikan lingkungan masyarakat sebagai tempat yang baik untuk anak tumbuh dan kembang, pemerintah kota perlu melakukan perbaikan-perbaikan. Menurut Bartlett, anak-anak memahami apa yang menjadi kebutuhan mereka di lingkungannya. Anak-anak merekomendasikan dan memprioritaskan hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian dari orang dewasa, assosiasi masyarakat dan pemerintah kota. Untuk memperbaiki masyarakat mereka. Perlu ada perbaikan, perawatan dan pembaharuan terhadap saluran air, toilet yang tidak bau, bebas bau sampah; tempat bermain dan rekreasi yang aman dan lengkap dengan menerangan, bersama anak menentukan lokasi yang sesuai untuk tempat bermain yang dekat dengan rumah dan sekolah; dan perlu melakukan pengamanan yang ekstra di lingkungan yang berpendapatan rendah, dan memasang pengumuman tentang pemberian perlindungan terhadap anak dari kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

Anak dan Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah yang diharapkan anak adalah sebagai berikut:
a.   mempunyai ruang WC yang menjadi salah satu fasilitas yang penting di sekolah, sehingga perlu dipertimbangkan keberadaan dan kebutuhannya. Anak-anak keberatan jika ruang WC anak perempuan dan anak laki-laki disatukan. Dengan demikian akan melindungi anak-anak perempuan dari pelecehan seksual.
b.    desain bangunan sekolah bertingkat perlu dilengkapi ruang bermain yang memungkinkan anak-anak dari setiap lantai saling bertemu dan bersosiliasai.
c.   waktu sekolah pagi dan petang dipertimbangkan untuk diterapkan secara bergantian, karena sangat berpengaruh pada proses belajar mengajar dan kualitas murid. Sebagian besar murid-murid sekolah petang kurang optimal mengikuti pelajaran, karena energi yang berkurang dan udara panas mempengaruhi daya serap anak terhadap pelajaran.
d. metode belajar mengajar tidak hanya metode klasikal, sehingga anak-anak terlatih untuk mendiskusikan suatu persoalan. Metode CBSA atau metode lain yang memberi kesempatan anak untuk berdiskusi, perlu diterapkan agar anak-anak terlatih mengemukakan pendapat atau gagasan-gagasannya.
e.    pada penyusunan peraturan dan tata tertib sekolah, pimpinan sekolah dan guru perlu mengikutsertakan murid-murid, sehingga memiliki legitimasi yang kuat saat diterapkan dan ditegakkan. Kegiatan ini melatih anak-anak mengenai kehidupan berdemokrasi yang saling mendengar, dan menghargai pendapat orang lain. Anak memiliki potensi dalam menyusun peraturan dan tata tertib yang menyangkut kehidupan sendiri; contoh, melalui bermain mereka menyusun peraturan yang disepakati dan dijalankan bersama, dan jika ada yang melanggar, jelas ada sanksinya. Contoh lain adalah pembagian tugas piket kebersihan yang mereka susun bersama ketua kelas, dijalankan secara bersama-sama.
Makan di sekolah perlu dipertimbangkan menjadi suatu program sekolah, karena banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari kegiatan ini, selain mengembalikan energi anak yang terpakai selama belajar, juga dapat meningkatkan gizi anak, yang mungkin di rumah kurang memperoleh asupan makan yang bergizi. Selain itu menjadi ajang anak-anak saling bersosialisasi baik dengan teman sekelas atau lain kelas.

Anak dan Lingkungan Bermain
Pemerintah perlu mempelajari cara anak memenuhi hasratnya mendapatkan tempat bermain dengan mengikuti cara anak, dan bersedia bekerjasama dengan mereka untuk menata ruang yang ada. Menurut Hendricks (Hendricks: 2002:14) perencanaan taman bermain yang ramah terhadap anak harus mempertimbangkan hasil konsultasi dengan anak, seperti bagaimana mereka menggunakan ruang dan apa yang mereka ingin lakukan, sehingga dalam proses pengembangannya tidak perlu melakukan pengekangan terhadap anak. Proses konsultasi dengan anak harus dilakukan dengan baik seperti yang dilakukan terhadap orang dewasa. Di beberapa negara seperti Inggris, Belgia dan Belanda, telah banyak contoh konsultasi yang dilakukan dengan anak mengenai tempat bermain (Hendricks: 2002:14).
Topik penting yang perlu diperhatikan oleh perencana dan perancang ketika melakukan diskusi dengan anak mengenai pembangunan taman bermain adalah masalah keselamatan anak.
Ada dua persoalan yang terkait dengan keselamatan anak: a.  dibutuhkan tindakan pencegahan dan tenaga profesional yang berpengalaman untuk menjamin bahwa ruangan terbebas dari hal-hal berbahaya yang bisa menyebabkan anak-anak mendapatkan luka serius; b. orang dewasa, khususnya orang-tua anak dan pengawas tempat bermain diduga juga berpotensi untuk membahayakan keselamatan anak dan membuat anak takut. Persoalan ini menyangkut kasus kekerasan terhadap anak.
Selain itu, perencana dan perancang perlu mempertimbangkan pengamanan dan pengawasan terhadap anak. Menurut Sheridan Bartlett, dengan mempertimbangkan pengamanan dan pengawasan terhadap tempat bermain anak, sehingga memungkinkan mereka merasa tenang dan nyaman. Pemerintah kota perlu mempertimbangkan pengamanan dan pengawasan di tempat bermain; meningkatkan keselamatan anak di tempat bermain; dan termasuk melakukan kampanye terhadap larangan penggunaan bahan berbahaya pada alat-alat permainan.

Anak dan Pelayanan Transportasi
Pemerintah kota agar menyediakan layanan transportasi yang mempertimbangkan kebutuhan anak. Untuk mewujudkan transportasi seperti itu, pemerintah dapat mengkaji dan mempelajari sistem transportasi di Singapura yang memberikan pelayanan kepada beragam keadaan penduduknya, atau mengkaji sistem transportasi di Curitiba, Brazil. Menurut Robert Cervero (Cervero, 1998:292) meskipun Pemerintah Kota Curitiba menghadapi kesulitan ketika membangun sistem pelayanan transportasi berkelas dunia, tetapi mereka sanggup mewujudkannya dengan perencanaan yang hati-hati, dengan keputusan yang tepat, dengan semangat kepemimpinan. Sistem transportasi Curitiba dibangun dengan menggabungkan semua jaringan mulai dari jaringan rumah, jaringan jalan, pusat perdagangan, perkantoran, tempat bersejarah dan ruang publik. Selain itu, dibangun jaringan yang menghubungkan jaringan busway dengan jaringan transit di tempat yang kurang padat penduduk, secara efisien. Dengan mengkaji dan mengadopsi dua contoh sistem transportasi serta berkonsultasi dengan warga kota termasuk anak mengenai kebutuhan transportasi, dapat dibayangkan kabupaten/kota di Indonesia akan memiliki sistem transportasi yang layak bagi anak.
Selain itu pemerintah kota dalam membuat kebijakan mengenai transportasi umum, menurut Jill Swart Kruger dan Louise Chawla (Kruger, 2002:85) perlu:  
           a.  memperkenalkan jarak, jenis dan ukuran transportasi umum.  
           b. mempertimbangkan pembuatan tiket tunggal untuk semua jenis transportasi umum.       
           c. mempertimbangkan penggunaan bus khusus pada hari minggu dan libur untuk anak dan 
              keluarganya ke tempat rekreasi.
Selain itu, perlu dipetimbangkan untuk mengalang komuniti sekolah untuk membangun ‘Rute Aman ke Sekolah’. Gagasan ini sebetulnya sudah mulai berkembang di beberapa kabupaten dan kota di Indonesia melalui Program Zona Aman Sekolah oleh Departemen Perhubungan, namun sangat disayangkan program ini tidak dikonsultasikan dengan anak, sehingga program ini belum mendapat tanggapan yang serius dari orangtua dan masyarakat, dan terkesan program tersebut dipaksakan.

Anak dan Pelayanan Kesehatan
Informasi mengenai kesehatan anak merupakan hal-hal yang perlu diketahui oleh seorang anak, supaya mereka mengetahui sumber penyakit, jenis penyakit dan upaya pencegahannya. Kehidupan anak berpusat pada rumah, sekolah dan lingkungan sekitarnya. Karena itu, wilayah tersebut harus menjadi tempat yang aman dan sehat bagi anak. Kenyataan, tak jarang tempat-tempat itu tidak aman bahkan menjadi penyebab timbulnya penyakit bagi anak.
Menurut WHO, sebagian besar penyakit anak-anak berhubungan erat dengan lingkungan tempat mereka tinggal (rumah), belajar (sekolah) dan bermain (masyarakat) (WHO, 2002:7). Resiko utama ditimbulkan oleh lingkungan seperti air yang kurang bersih, sanitasi buruk, polusi udara, dan higiene makanan yang buruk. Resiko lainnya ditimbulkan oleh serangga yang menjadi perantara bibit penyakit; sedangkan tanah dan air merupakan perantara infeksi cacing.
Bahaya lain adalah kecelakaan dan kekerasan. Selain itu, permukiman yang padat, ventilasi yang buruk, dan kurang air bersih untuk mencuci, mempercepat penyebaran berbagai penyakit (UNICEF & UNEP, 1990:25). Bagi masyarakat perkotaan, resiko juga ditimbulkan dari kekurang hati-hatian dalam menggunakan bahan kimia yang berbahaya, pembuangan sampah toxic dan degradasi lingkungan. Pemakaian zat kimia yang tidak aman untuk produk rumah tangga dan alat permainan anak seperti boneka, bisa pula menjadi sebuah ancaman.
Upaya kesehatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi resiko lingkungan terhadap kesehatan anak dan warga kota lainnya menurut Jorge E. Hardoy, dkk. penulis buku “Environmental Problems in an Urbanizing World: Finding Solution for Cities in Africa, Asia, dan Latin America,” adalah pencegahan penyakit yang disebabkan oleh resiko lingkungan. Tindakannya dapat dilakukan di dua tingkatan yakni rumah tangga dan masyarakat. Tingkat rumah tangga yang dapat dilakukan dengan: 
  a.    menyediakan air bersih. 
  b.    tempat penampungan/tanki air selalu dibersihkan untuk menjaga higiene. 
  c.    menyediakan fasilitas WC yang bersih. 
  d.    mengatur pembuangan sampah dan air buangan.   
  e.    melakukan kampanye dengan menyebarkan poster atau leaflet tentang desain kompor dan dapur

Sedangkan tindakan di masyarakat hampir sama dengan tindakan di rumah tangga, tetapi sifatnya lebih ditingkatkan pada pengawasan dan penyediaan fasilitas yang tidak tersedia di tingkat rumah tangga seperti sumur umum dan MCK. Upaya lain yang dapat dilakukan pemerintah, menurut Dr. David Satterthwaite, dari International Institute for Environment and Development, London (Satterthwaite, 2002:1-2) adalah, memberikan pengawasan, perlindungan terhadap anak dan melakukan tindakan pada sektor air, sanitasi, saluran air, sekolah, perumahan, taman, transportasi umum, manajemen sampah, serta mempertimbangkan tanggung jawab terhadap anak:
  • institusi bertanggung jawab terhadap peraturan tentang polusi yang bisa merusak perkem-    bangan otak dan tubuh anak. 
  •  pemerintah bertanggungjawab terhadap keadaan jalan yang bisa menimbulkan kecelakaan dan luka.
  • peraturan mengenai air dan sanitasi yang dapat menjadi sumber penyakit diare dan infeksi cacing. 
  • polisi mengatur taman dan tempat umum lain yang banyak dikunjungi anak. 
          Catatan lain yang perlu juga direnungkan apabila merujuk pada Konvensi Hak Anak, bahwa anak  
          (Save the Children, 1996:13-15):  
  • mempunyai hak untuk tempat tinggal – pasal 27 menegaskan hak setiap anak atas kehidupan untuk pengembangan fisik, mental, spritual, dan moral. Untuk itu orang tua bertanggung jawab mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan. Kondisi seperti ini sangat berbeda yang dialami oleh anak jalanan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan terputus dengan orang tua. 
  • mempunyai hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi – tempat tinggal padat dan tumpang tindih  di kota menjadikan anak merasa terganggu keleluasaan pribadinya. Kondisi seperti ini banyak dialami oleh anak-anak yang berasal dari keluarga miskin di kota, sehingga dampaknya adalah perasaan  tertekan dan ketegangan pada diri anak. Keadaan ini dapat kurangi bila orang tua peduli  terhadap keluarganya. Perumahan padat dapat menjadi salah satu faktor dalam perlakuan buruk terhadap anak atau kekejaman dan perlakuan salah secara seksual.
  • mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman – keamanan fisik dan psikososial merupakan hal penting bagi anak yang ada di kota. Lemahnya penegakan hukum, meluasnya kekejaman dan kejahatan mempunyai dampak yang kuat terhadap anak dan remaja.  
  • mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat – sanitasi buruk, kurangnya air bersih, kurangnya fasilitas toilet, dan banyaknya sampah memberi dampak yang serius terhadap kesehatan anak. Kondisi kota seperti ini menghadapi masalah serius terhadap tumbuh kembang anak, karena mereka muda terjangkit penyakit cacar, diare, ispa, tbc, dan penyakit lain yang sering dialami oleh  warga yang tinggal di wilayah kumuh. 
  • mempunyai hak untuk bermain – ini artinya tersedia areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain.    lokasi tempat bermain dengan rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan. 
  • mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan – setiap anak mempunyai hak dan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan, sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah kota kepada anak-anak yang tinggal di tempat illegal, karena tempat mereka tidak dilengkapi sekolah, begitu juga dengan anak yang ada di wilayah kumuh biasanya kualitas sekolahnya sangat buruk. 
  • mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan transportasi umum – mengakses tranportasi umum yang baik untuk semua merupakan hal yang esensial. Untuk memenuhi hak anak, bagaimana pun    transportasi yang aman adalah berjalan kaki, naik sepeda atau mengakses transportasi yang tidak menghasilkan polusi dan ramah anak.

Prasyarat Mewujudkan KLA
Bertitik dari uraian penelitian di atas, untuk mewujudkan KLA, bukanlah hal yang mudah dan bukanlah hal yang sulit. Akan tetapi, ada semacam suatu pra-syarat untuk mencapainya. Pra-syarat yang dimaksud adalah:
  1. Adanya Kemauan dan komitmen pimpinan daerah: membangun dan memaksimalkan kepemimpinan daerah dalam mempercepat pemenuhan hak dan perlindungan anak yang dicerminkan dalam dokumen peraturan daerah. 
  2. Baseline data: tersedia sistem data dan data dasar yang digunakan untuk perencanaan, penyusunan program, pemantauan, dan evaluasi. 
  3. Sosialisasi hak anak: menjamin penyadaran hak-hak anak pada anak dan orang dewasa 
  4. Produk hukum yang ramah anak: tersusunnya sedia peraturan perundangan mempromosikan dan melindungi hak-hak anak. 
  5. Partisipasi anak: tersedia wadah untuk mempromosikan kegiatan yang melibatkan anak dalam program-program yang akan mempengaruhi mereka; mendengar pendapat mereka dan mempertimbangkannya dalam proses pembuatan keputusan 
  6. Pemberdayaan keluarga: adanya program untuk memperkuat kemampuan keluarga dalam pengasuhan dan perawatan anak. 
  7. Kemitraan dan jaringan: adanya kemitraan dan jaringan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. 
  8. Institusi Perlindungan Anak: Adanya kelembagaan yang mengkoordinasikan semua upaya pemenuhan hak anak.

Mewujudkan KLA
KLA adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Sebagai warga kota, berarti anak:
  1. keputusannya mempengaruhi kotanya 
  2. dapat mengekspresikan pendapatnya mengenai kota yang mereka inginkan;  
  3. dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial;  
  4. dapat mengakses pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan; 
  5. dapat mengakses air minum segar dan tinggal di lingkungan dengan sanitasi yang baik;
  6.  terlindungi dari eksploitasi, kekerasan dan penelantaran; 
  7. merasa aman berjalan di jalan; 
  8. dapat bertemu dan bermain dengan temannya;  
  9. hidup di lingkungan yang bebas polusi; 
  10. berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial; dan secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.
Kunci sukses untuk mewujudkan kota layak bagi anak adalah adanya keikhlasan dan ketulusan orang dewasa mengutamakan kepentingan terbaik anak. Fakta di lapangan menunjukkan, bahwa anak belum menjadi pertimbagan utama dalam proses penyusunan dan perencanaan pembangunan. Sehingga, dampak pembangunan kurang optimal untuk mempersiapkan suatu generasi yang tangguh. Pembangunan bidang pendidikan belum sinkron dengan pembangunan bidang kebutuhan pasar ketenagakerjaan. Pembangunan bidang infrastruktur belum menyentuh pada pemenuhan kebutuhan anak dan atau kelompok yang rentan. Penyediaan infrastruktur perkotaan masih mengabaikan kepentingan terbaik anak.
Ada dua arus yang berkembang pada saat kita menyusun dan merancang kota layak bagi anak.
     Pertama, harus adanya pengarustamaan hak anak dalam pembangunan. Arus ini menghendaki 
                     seluruh orang dewasa yang ada di setiap pemangku kepentingan (stakeholders) dalam 
                     proses penyusunan dan perencanaan pembangunan, sebelum mengambil dan memutus 
                     kan  kebijakan, perlu mengajukan pertanyaan “Apakah sudah ada kepentingan terbaik 
                     bagi anak di dalamnya?” Jika belum ada, maka proses tersebut perlu ditinjau ulang, 
                     sehingga diketemukan adanya ‘kepentingan terbaik bagi anak’. Hal ini tidak sederhana, 
                namun upaya untuk mewujudkannya, harus menjadi pertimbangan utama. 
Kedua,     pihak yang mengetahui ‘kepentingan terbaik anak’ adalah anak. Upaya yang perlu 
                ditempuh untuk menggali kebutuhan adalah melalui partisipasi anak. Hal ini didasarkan 
                pada pemikiran, bahwa yang paling tahu dan paham kepentingan anak adalah anak itu 
                sendiri. Untuk itu, para pemangku kepentingan di bidang anak, berkomunikasi secara 
                efektif dengan anak untuk menggali kebutuhan anak. Sehingga pada saat pengambilan 
                keputusan sesuai dengan kepentingan anak.

Kemitraan dan Partisipasi
Untuk mewujudkan ‘KLA’ perlu diperkokoh kemitraan pemerintah dengan para pelaku lain yang akan memberikan kontribusi yang unik. Selain itu melalui kemitraan dan partisipasi ini akan mendorong pemanfaatan segala jalur partisipasi untuk mensejahterahkan dan meningkatkan perlindungan hak anak.
Kemitraan yang terbangun dapat saling berintegrasi dan bersinergi menjadi suatu kesatuan yang saling mengisi dan membutuhkan satu dengan lainnya. Kemitraan ini menurut the International Union of Local Authorites membentuk suatu lingkaran projek dengan proses perencanaan dan pelaksanaan melalui fase. Selanjutnya adalah pembagian peran apa yang dapat dilakukan oleh setiap individu dan institusi yang ada di perkotaan untuk mewujudkan KLA. Peran yang dimaksud harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh setiap individu dan atau institusi.
Peran dari para pihak ini perlu dipertegas, seperti uraian berikut:
  1.  Pemerintah bertanggung jawab dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional dan memfasilitasi kebijakan KLA. Selain itu pemerintah juga melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan KLA serta bertanggung jawab dalam membuat kebijakan dan menyusun perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan memobilisasi potensi sumber daya untuk pengembangan KLA. 
  2. Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai peran penting dalam menggerakkan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan KLA. 
  3. Sektor Swasta dan Dunia Usaha merupakan kelompok potensial dalam masyarakat yang memfasilitasi dukungan pendanaan yang bersumber dari alokasi Corporate Social Responsibility untuk mendukung terwujudnya KLA. 
  4. Masyarakat bertanggung jawab mengefektifkan pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program KLA dengan memberikan masukan berupa informasi yang obyektif dalam proses monitoring dan evaluasi. 
  5. Keluarga merupakan wahana pertama dan utama memberikan pengasuhan, perawatan, bimbingan, dan pendidikan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. 
  6. anak merupakan unsur utama dalam pengembangan KLA perlu diberi peran dan tanggung jawab sebagai agen perubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar