Dalam konvensi Hak Anak (Convention on the Right of
the Child) dinyatakan bahwa anak memiliki empat hak dasar yakni hak untuk
hidup, hak untuk bertumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan perlindungan
dan hak untuk berpartisipasi. Demikian juga dalam Undan-Undang Perlindungan
Anak No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mengatur mengenai
keempat hak anak tersebut.
Dalam program pembangunan masyarakat ada banyak model pendekatan yang
digunakan diantaranya model pendekatan yang berbasis kebutuhan (Need
based approach)
Dalam pendekatan berbasis kebutuhan atau need based approach masyarakat
lebih banyak berperan sebagai pemanfaat dari hasil pembangunan dengan
partisipasi yang sangat rendah, semua kegiatan pembangunan berasal dari atas
(Top down) dan tujuan dari pembangunan menjadi parsial dengan demikian maka
yang akan terjadi adalah hasil dari pembangunan tidak merata dan hanya akan
dinikmati oleh segelintir orang sehingga ada kolompok-kelompok yang terlupakan.
Pendekatan pembangunan berbasis hak atau Right based approach sebenarnya
adalah upaya menggabungkan hak asasi manusia dan pembangunan manusia dalam
aktifitas pembangunan masyarakat Dalam pendekatan pembangunan berbasis hak
masyarakat (baca: rakyat) ditempatkan sebagai pemegang hak (Right holder)
sementara pemerintah adalah sebagai pemangku kewajiban (Duty bearer) dan
lembaga non pemerintah adalah pemangku kewajiban yang kedua setelah pemerintah
(secondary duty bearer). Dalam pendekatan ini para pemangku kewajiban
(pemerintah) dituntut untuk memenuhi hak asasi dari para pemegang hak
(masyarakat), misalnya hak untuk mendapatkan layanan pendidikan, hak untuk
mendapatkan layanan kesehatan, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak untuk
memperoleh perlindungan dari berbagai tindak kekerasan dan lain sebagainya.
Ciri dari pendekatan penbangunan berbasis hak ini adalah partisipasi aktif
masyarakat dalam proses pembangunan, para pemangku kewajiban baik pemerintah
maupun lembaga non pemerintah mempunyai kewajiban yang jelas dalam proses
pembangunan.
Untuk memenuhi hak anak dalam pembangunan maka, pendekatan pembangunan
berbasis hak yang sering digunakan dengan pendekatan pembangunan berbasis hak
anak atau dikenal dengan Child Right Programing, yakni sebuah pendekatan
pembangunan berbasis hak (right based approach) dengan menempatkan anak sebagai
pusat dari seluruh aktifitas dalam pembangunan (child centered) dengan
menggunakan instrumen hukum yang memayungi hak anak seperti Konvensi Hak Anak
(Convention on the Right of the Child) serta Undang-Undang No.23/2002 tentang
Perlindungan Anak.
Dalam pendekatan pembangunan berbasis hak anak, hak anak
ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, dimana semua tujuan dari
program pembangunan diupayakan untuk memenuhi hak anak secara
komprehensif. Prinsip dari pendekatan pembangunan berbasis hak anak ini adalah:
mempertimbangkan semua kebutuhan anak berdasarkan perkembangan anak; pertanggungjawaban
yakni anak-anak memiliki hak dan orang dewasa bertanggungjawab atas hak mereka;
kesetaraan yakni non diskriminasi dan inklusif dengan menjamin tidak ada
diskriminasi dan mencakup semua anak, baik menurut umur, jenis kelamin,
etnis, kemampuan, asal-usul, dll; mempromosikan hak dan partisipasi anak untuk
berpartispasi dan didengarkan pendapatnya; selalu mempertimbangkan kepentingan
terbaik anak dan bertanggungjawab terhadap anak.
Dalam pendekatan pembangunan berbasis hak anak setiap isu yang berkaitan dengan
tidak terpenuhinya hak anak dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak.
Sehingga kasus kurang gizi pada Balita tidak hanya dilihat sebagai sebuah
masalah kesehatan, namun dilihat sebagai sebuah pelanggaran hak anak, sehingga
pemerintah sebagai pemangku kewajiban dituntut untuk bertanggungjawab untuk
mengtasi isu ini dengan melibatkan semua pihak termasuk anak.
Child right programming merupakan pendekatan yang efektif dalam memenuhi
hak anak dalam pembangunan dan salah satu ciri dari pendekatan ini adalah
melibatkan anak dalam pengambilan keputusan. Tentu tidak akan mudah bagi
kebanyakan orang dewasa untuk bekerja dengan anak, apalagi mereka yang tidak
pernah atau tidak terbiasa melibatkan anak dalam kegiatan pembangunan. Namun
harus diyakini bahwa melibatkan anak dalam pengambilan keputusan pembangunan
merupakan pemenuhan hak partisipasi anak dan hal ini sudah diatur oleh
Undang-Undang jadi kewajiban kita orang dewasa untuk melaksanakannya suka atau
tidak.
Alasan mendasar mengapa anak mesti mendapat bagian yang memadai dalam
pembangunan adalah karena anak merupakan pemilik masa depan, mereka adalah
generasi penerus yang akan menggantikan generasi saat ini, ditangan
anak-anaklah masa depan bangsa kita dipertaruhkan dan dengan memenuhi hak anak
berarti kita telah menyiapkan genarasi yang berkualitas untuk menggantikan kita
ayo nulis terusssss... bagikan semangat!
BalasHapus