Senin, 18 Februari 2013

KONSERVASI BANTARAN BERBASIS PARTISIPASI

Masalah perkotaan pada saat ini telah menjadi masalah yang cukup rumit untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa pada konsekuensi negatif pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan. Dalam tahap awal perkembangan kota, sebagian besar lahan merupakan ruang terbuka hijau. Namun, adanya kebutuhan ruang untuk menampung penduduk dan aktivitasnya, ruang hijau tersebut cenderung mengalami konversi guna lahan menjadi kawasan kumuh, tak terkecuali lahan bantaran sungai maupun rel kereta api.  Hal-hal tersebut diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum dan penyadaran masyarakat terhadap aspek penataan ruang kota sehingga menyebabkan munculnya permukiman kumuh di beberapa ruang kota dan menimbulkan berbagai masalah.

Dan celakanya reformasi ditahun 1998 serta lahirnya undang–undang No 22/1999 dan 32/2004 tentang  Pemerintah Daerah / otonomi daerah,  telah diterjemahkan secara sempit oleh sebagian orang, dimana sebagian masyarakat mengalih fungsikan ruang terbuka menjadi lahan bukan peruntukan, sehingga ruang ruang terbuka yang seharusnya berfungsi sebagai ruang publik dan ruang terbuka hijau pada akhir akhir ini semakin berkurang, hal ini mengakibatkan kwalitas lingkungan semakin memburuk.
Pada awal dekade 90’an kondisi objective, sepanjang + 17Km bantaran sungai hampir dan  + 7,5Km bantaran Rel Kereta api di Kota Surakarta, hampir 70% berubah fungsi menjadi lahan hunian danMengingat penulis adalah salah satu warga Kota Surakarta yang pernah mengalami hal buruk pada peristiwa jebolnya tanggul Kali jenes dipinggiran    selatan  kota,     dimana
hampir 60% Kota surakarta pada saat itu ditenggelamkan  oleh air bah sedalam 3-5 meter, jumlah kerugian baik finansial maupun sosial tak bisa dikatakan kecil, traumatik itulah yang membuat penulis menjadi sangat prihatin melihat kondisi bantaran sungai/tanggul di Kota Surakarta.   
Perlukah mencari siapa yang salah dan mengapa lahan bantaran berubah fungsi dari area luapan air dan resapan menjadi lahan hunian, menurut penulis tidak sepenuhnya kesalahan ini tertumpu kepada mereka yang mendirikan bangunan dikawasan tersebut, hal ini dikarenakan ketidak mampuan masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, diakibatkan keterbatasan kemampuan, serta negara belum mampu menjawab problematika penyediaan perumahan bagi rakyatnya. Justru yang menjadi pertanyaan mengapa masyarakat disekitar bantaran tidak mau mengingatkan atau mempertahankan fungsi bantaran sebagai kawasan terbuka, salahkah masyarakat yang mendiami dikawasan bantaran...?. Mereka juga tidak dapat dipersalahkan, hal ini diakibatkan tidak atau belum muncul “ rasa handarbeni “ (rasa memiliki) terhadap kawasan tersebut. Sehingga ketika kawsan bantaran dijarah dan dikapling kapling didiamkan saja warga setempat, walaupun sebagian dari masyarakat  menyadari akan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan kedepannya.  Tidak terjaganya kawasan bantaran, masyarakat disekitar kawasan bantaran mersa mendapatkan keuntungan atau impact positive dari keberadaanya, kecuali dijadikan tempat membuang sampah.
Gagasan nakal
Berangkat dari traumatik masa lalu(banjir Solo’66), maka penulis mencoba melemparkan gagasan nakal untuk menentang arus besar yang terjadi saat itu, dimana sebagaian orang menterjemahkan reformasi dengan “land reform “,  penguasaan tanah negara dengan cara paksa, munyulap lahan yang dianggap tidur menjadi lahan hunian, untuk itu upaya melakukan pengorganisiran dan membangun kesadaran masyarakat bantaran tanggul diwilayah Danukusuman dimana penulis tinggal, agar masyarakat mau mempertahankan kawasan bantaran tersebut bebas dari lahan bukan peruntukan.
Rehabilitasi ekonomi Revitalisasi yang diawali dengan proses peremajaan artefak urban harus mendukung proses rehabilitasi kegiatan ekonomi. Perbaikan fisik kawasan yang bersifat jangka pendek, diharapkan bisa mengakomodasi kegiatan ekonomi informal dan formal (local economic development), sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi kawasan bantaran (P. Hall/U. Pfeiffer, 2001). Dalam konteks revitalisasi perlu dikembangkan fungsi campuran yang bisa mendorong terjadinya aktivitas ekonomi dan sosial (vitalitas baru). Kreasi konservasi yang berorentasi ekonomik, sementara menjadi sebuah solusi. Artinya kawasan bantaran tersebut mampu memberikan pertambahan nilai secara ekonomi bagi masyarakat disekitar kawasan tersebut, dengan menawarkan konsep penanaman vegetasi yang berprespektif ekonomi, misalnya pohon petai, mangga, belimbing, jati, mahoni serta tanaman musiman, misal ; sayur mayur dan lain sebaggainya. Melihat hasil yang sudah terbayang didepan mata, dengan sendirinya, rasa memiliki kawasan tersebut akan muncul, dengan sendirinya setelah mendapatkan dampak positif yang dibangkitkan rasa ingin mempertahankan dari para penjarah lahan tidur akan tetap terjaga, dengan demikian akan menjamin keberlanjutan upaya konservasi kedepannya.
Kedua : Revitalisasi sosial/institusional keberhasilan revitalisasi sebuah kawasan akan terukur bila mampu menciptakan lingkungan yang menarik (interesting), jadi bukan sekedar membuat beautiful place. Maksudnya, kegiatan tersebut harus berdampak positif serta dapat meningkatkan dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga (public realms).
Merajut gagasan nakal

Memang bukan hal yang mudah membangun kesadaran masyarakat disekitar kawasan tersebut, butuh waktu 4 tahun agar masyarakat  mampu membaca gagasan tersebut. Untuk merealisasikannya, maka disusunlah perencanaan jangka panjang, hal ini terkait dengan kesiapan dan kemampuan untuk membiayai program tersebut.   Adapun langkah awal yang harus dilakukan adalah memetakan kondisi spasial dan tekstur kebutuhan makro masyarakat, disekitar bantaran. Setelah itu membuat masterplan konservasi yang disesuaikan dengan kebutuhan, ruang interaksi sosial dan layanan publik, termasuk penyediaan wahana tumbuh kembang bagi anak.  
Berangkat dari gagasan nakal, yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyadaran masyarakat disekitar lokasi setelah melewati proses hampir 10 tahun, mulai terlihat hasilnya, dimana  masyarakat sudah  dapat menikmati hasilnya, bukan sekedar memanen hasil kebunnya saja, tetapi dimana Kelurahan Danukusuman yang mempunyai 6 SD, 7 TK dan 1 SMK, kesemuanya tidak mempunyai sarana olah raga, dengan adanya lahan konservasi tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik, terlebih dimana Kelurahan Danukusuman yang hampir tidak mempunyai ruang terbuka, dengan adanya pembangunan sarana bermain bagi anak- anak, mereka kini tidak harus lagi bermain dijalanan. Dan dari kawasan konservasi bantaran tersebut mampu mencetak atlet Panahan, Angkat Besi, mini bike racer ditingkat Propinsi, dengan prestasi yang menggembirakan. 
Selain tersebut diatas, disanggar Budaya Anak Merdeka mempunyai aktivitas program memperkenalkan kembali budaya jawa yang saat ini tergerus oleh intervensi budaya asing, anak diperkenalkan kembali dolanan bocah, dongeng dongeng  klasik, agar generasi penerus bangsa ini tidak kehilangan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia pada umumnya dan suku Jawa pada khususnya, disanggar ini pula selain dikenalkan dan dilatih tarian jawa, diajarkan pula ajaran tata krama, unggah ungguh serta budi pekerti.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Dampak ekonomi dan ruang interaksi bagi masyarakat yang ditimbulkan program konservasi lahan bantaran tanggul sungai Jenes, merupakan tujuan antara dalam rangka menuju fungsi utamanya sebagai ruang terbuka hijau dan fungsi hutan kota, yang menyimpan banyak maksud dan tujuan didalamnya, dengan berperannya masyarakat
dalam mengembalikan lahan kepada fungsinya, serta turut dan bertanggung jawab terjaganya  keberadaan kawasan tersebut, maka jika hal ini dapat direplikasi diseluruh penjuru kota, maka persyaratan 30% kota harus mempunyai ruang terbuka hijau akan terpenuhi dan kualitas udarapun akan terjaga.
Sebab tanaman secara fisiologis bersifat menetralisir keadaan lingkungan yang berada di bawah daya tampung lingkungan. Kemampuan ini dapat berasal dari kerja fotosintesis yang dapat menyerap polutan udara; melalui proses evapotranspirasi dapat menyimpan air hujan sebagai imbuhan untuk air tanah; sedangkan aroma yang dikeluarkan
tanaman, maupun bentuk fisik tanaman (bentuk tajuk dan pilotaxy batang yang khas) secara tidak langsung bermanfaat untuk melindungi lingkungan dari terik matahari atau mencegah erosi dan sedimentasi. Dengan kemampuan tersebut, maka tanaman dalam ruang terbuka hijau memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. Ameliorasi iklim, artinya dapatmempengaruhi dan memper-baiki iklim mikro. Ruang terbuka hijau menghasilkan O2 dan uap air (H2O) yang menurunkan, serta menyerap CO2 yang bersifat gas rumah kaca sehingga dapat menaikkan suhu udara dan berpengaruh pada iklim mikro setempat
  2. Memberikan perlindungan terhadap terpaan angin kencang dan peredam suara. Tanaman berfungsi sebagai pematah angin (windbreak) dan peredam suara (soundbreak)
  3. Memberikan perlindungan terhadap terik sinar matahari. Kehadiran tanaman dalam ruang terbuka hijau akan mengintersepsi dan memantulkan radiasi matahari untuk fotosintesis dan transpirasi sehingga di bawah tajuk akan terasa lebih sejuk
  4. Memberikan perlindungan terhadap asap dan gas beracun, serta penyaring udara kotor dan debu
  5. Mencegah erosi. Arsitektur tanaman (pilotaxi) berupa pohon akan mempengaruhi sifat aliran batang (steam flow) air hujan yang tertampung oleh tajuk, sehingga dapat mem-pengaruhi tata air dan erosi lahan.
  6. Merupakan sarana penyumbang keindahan dan keserasian antara struktur buatan manusia secara alami;
  7. Ruang terbuka hijau berfungsi secara tidak langsung untuk memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat.
  8. Membantu peresapan air hujan sehingga memperkecil erosi dan banjir serta membantu penanggulangan intrusi air laut.
Tanaman dalam ruang terbuka hijau yang diperuntukkan untuk mencegah intrusi air laut adalah jenis tanaman yang berkemampuan dalam menyerap, menyimpan, dan memasok air. Sebagai sarana rekreasi dan olah raga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar