Masalah perkotaan pada saat ini telah menjadi masalah yang
cukup rumit untuk diatasi. Perkembangan perkotaan membawa pada konsekuensi negatif
pada beberapa aspek, termasuk aspek lingkungan. Dalam tahap awal perkembangan
kota, sebagian besar lahan merupakan ruang terbuka hijau. Namun, adanya
kebutuhan ruang untuk menampung penduduk dan aktivitasnya, ruang hijau tersebut
cenderung mengalami konversi guna lahan menjadi kawasan kumuh, tak terkecuali
lahan bantaran sungai maupun rel kereta api.
Hal-hal tersebut diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum dan penyadaran
masyarakat terhadap aspek penataan ruang kota sehingga menyebabkan munculnya permukiman
kumuh di beberapa ruang kota dan menimbulkan berbagai masalah.
Dan celakanya
reformasi ditahun 1998 serta lahirnya undang–undang No 22/1999 dan 32/2004
tentang Pemerintah Daerah / otonomi
daerah, telah diterjemahkan secara
sempit oleh sebagian orang, dimana sebagian masyarakat mengalih fungsikan ruang
terbuka menjadi lahan bukan peruntukan, sehingga ruang ruang terbuka yang
seharusnya berfungsi sebagai ruang publik dan ruang terbuka hijau pada akhir
akhir ini semakin berkurang, hal ini mengakibatkan kwalitas lingkungan semakin
memburuk.
Pada awal dekade 90’an
kondisi objective, sepanjang + 17Km
bantaran sungai hampir dan + 7,5Km bantaran Rel Kereta api di Kota Surakarta, hampir 70% berubah
fungsi menjadi lahan hunian danMengingat penulis adalah salah satu warga Kota Surakarta
yang pernah mengalami hal buruk pada peristiwa jebolnya tanggul Kali jenes
dipinggiran selatan kota, dimana
hampir 60% Kota
surakarta pada saat itu ditenggelamkan oleh
air bah sedalam 3-5 meter, jumlah kerugian baik finansial maupun sosial tak
bisa dikatakan kecil, traumatik itulah yang membuat penulis menjadi sangat
prihatin melihat kondisi bantaran sungai/tanggul di Kota Surakarta.
Perlukah mencari siapa yang salah dan mengapa lahan bantaran
berubah fungsi dari area luapan air dan resapan menjadi lahan hunian, menurut
penulis tidak sepenuhnya kesalahan ini tertumpu kepada mereka yang mendirikan
bangunan dikawasan tersebut, hal ini dikarenakan ketidak mampuan masyarakat
miskin untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal, diakibatkan keterbatasan
kemampuan, serta negara belum mampu menjawab problematika penyediaan perumahan
bagi rakyatnya. Justru yang menjadi pertanyaan mengapa masyarakat disekitar
bantaran tidak mau mengingatkan atau mempertahankan fungsi bantaran sebagai
kawasan terbuka, salahkah masyarakat yang mendiami dikawasan bantaran...?. Mereka
juga tidak dapat dipersalahkan, hal ini diakibatkan tidak atau belum muncul “ rasa handarbeni “ (rasa memiliki) terhadap kawasan tersebut. Sehingga ketika kawsan
bantaran dijarah dan dikapling kapling didiamkan saja warga setempat, walaupun
sebagian dari masyarakat menyadari akan
dampak lingkungan yang akan ditimbulkan kedepannya. Tidak terjaganya kawasan bantaran, masyarakat
disekitar kawasan bantaran mersa mendapatkan keuntungan atau impact positive
dari keberadaanya, kecuali dijadikan tempat membuang sampah.
Gagasan nakal
Berangkat dari
traumatik masa lalu(banjir Solo’66),
maka penulis mencoba melemparkan gagasan nakal untuk menentang arus besar yang
terjadi saat itu, dimana sebagaian orang menterjemahkan reformasi dengan “land reform “, penguasaan tanah negara dengan cara paksa,
munyulap lahan yang dianggap tidur menjadi lahan hunian, untuk itu upaya
melakukan pengorganisiran dan membangun kesadaran masyarakat bantaran tanggul
diwilayah Danukusuman dimana penulis tinggal, agar masyarakat mau
mempertahankan kawasan bantaran tersebut bebas dari lahan bukan peruntukan.
Rehabilitasi ekonomi
Revitalisasi yang diawali dengan proses peremajaan artefak urban harus
mendukung proses rehabilitasi kegiatan ekonomi. Perbaikan fisik kawasan yang
bersifat jangka pendek, diharapkan bisa mengakomodasi kegiatan ekonomi informal
dan formal (local economic development),
sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi kawasan bantaran (P. Hall/U.
Pfeiffer, 2001). Dalam konteks revitalisasi perlu dikembangkan fungsi campuran
yang bisa mendorong terjadinya aktivitas ekonomi dan sosial (vitalitas baru). Kreasi
konservasi yang berorentasi ekonomik, sementara menjadi sebuah solusi. Artinya
kawasan bantaran tersebut mampu memberikan pertambahan nilai secara ekonomi
bagi masyarakat disekitar kawasan tersebut, dengan menawarkan konsep penanaman vegetasi
yang berprespektif ekonomi, misalnya pohon petai, mangga, belimbing, jati, mahoni
serta tanaman musiman, misal ; sayur mayur dan lain sebaggainya. Melihat hasil
yang sudah terbayang didepan mata, dengan sendirinya, rasa memiliki kawasan tersebut akan muncul, dengan sendirinya setelah mendapatkan dampak positif
yang dibangkitkan rasa ingin mempertahankan dari para penjarah lahan tidur akan
tetap terjaga, dengan demikian akan menjamin keberlanjutan upaya konservasi
kedepannya.
Kedua : Revitalisasi sosial/institusional keberhasilan
revitalisasi sebuah kawasan akan terukur bila mampu menciptakan lingkungan yang
menarik (interesting), jadi bukan
sekedar membuat beautiful place.
Maksudnya, kegiatan tersebut harus berdampak positif serta dapat meningkatkan
dinamika dan kehidupan sosial masyarakat/warga (public realms).
Merajut gagasan nakal
Memang bukan hal yang
mudah membangun kesadaran masyarakat disekitar kawasan tersebut, butuh waktu 4 tahun
agar masyarakat mampu membaca gagasan
tersebut. Untuk merealisasikannya, maka disusunlah perencanaan jangka panjang, hal
ini terkait dengan kesiapan dan kemampuan untuk membiayai program tersebut. Adapun langkah awal yang harus dilakukan
adalah memetakan kondisi spasial dan tekstur kebutuhan makro masyarakat,
disekitar bantaran. Setelah itu membuat masterplan konservasi yang disesuaikan
dengan kebutuhan, ruang interaksi sosial dan layanan publik, termasuk
penyediaan wahana tumbuh kembang bagi anak.
Berangkat dari gagasan
nakal, yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyadaran masyarakat
disekitar lokasi setelah melewati proses hampir 10 tahun, mulai terlihat
hasilnya, dimana masyarakat sudah dapat
menikmati hasilnya, bukan sekedar memanen hasil kebunnya saja, tetapi dimana Kelurahan
Danukusuman yang mempunyai 6 SD, 7 TK dan 1 SMK, kesemuanya tidak mempunyai
sarana olah raga, dengan adanya lahan konservasi tersebut dapat dimanfaatkan
dengan baik, terlebih dimana Kelurahan Danukusuman yang hampir tidak mempunyai
ruang terbuka, dengan adanya pembangunan sarana bermain bagi anak- anak, mereka
kini tidak harus lagi bermain dijalanan. Dan dari kawasan konservasi bantaran
tersebut mampu mencetak atlet Panahan, Angkat Besi, mini bike racer ditingkat
Propinsi, dengan prestasi yang menggembirakan.
Selain tersebut diatas, disanggar
Budaya Anak Merdeka mempunyai aktivitas program
memperkenalkan kembali budaya jawa yang saat ini tergerus oleh intervensi budaya
asing, anak diperkenalkan kembali dolanan bocah, dongeng dongeng klasik, agar generasi penerus bangsa ini
tidak kehilangan jati dirinya sebagai warga negara Indonesia pada umumnya dan
suku Jawa pada khususnya, disanggar ini pula selain dikenalkan dan dilatih
tarian jawa, diajarkan pula ajaran tata krama, unggah ungguh serta budi
pekerti.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau
Dampak ekonomi dan
ruang interaksi bagi masyarakat yang ditimbulkan program konservasi lahan
bantaran tanggul sungai Jenes, merupakan tujuan antara dalam rangka menuju
fungsi utamanya sebagai ruang terbuka hijau dan fungsi hutan kota, yang
menyimpan banyak maksud dan tujuan didalamnya, dengan berperannya masyarakat
dalam mengembalikan
lahan kepada fungsinya, serta turut dan bertanggung jawab terjaganya keberadaan kawasan tersebut, maka jika hal
ini dapat direplikasi diseluruh penjuru kota, maka persyaratan 30% kota harus
mempunyai ruang terbuka hijau akan terpenuhi dan kualitas udarapun akan
terjaga.
Sebab tanaman secara
fisiologis bersifat menetralisir keadaan lingkungan yang berada di bawah daya
tampung lingkungan. Kemampuan ini dapat berasal dari kerja fotosintesis yang
dapat menyerap polutan udara; melalui proses evapotranspirasi dapat menyimpan
air hujan sebagai imbuhan untuk air tanah; sedangkan aroma yang dikeluarkan
tanaman, maupun bentuk
fisik tanaman (bentuk tajuk dan pilotaxy batang yang khas) secara tidak
langsung bermanfaat untuk melindungi lingkungan dari terik matahari atau
mencegah erosi dan sedimentasi. Dengan kemampuan tersebut, maka tanaman dalam
ruang terbuka hijau memiliki fungsi sebagai berikut :
- Ameliorasi iklim, artinya dapatmempengaruhi dan memper-baiki iklim mikro. Ruang terbuka hijau menghasilkan O2 dan uap air (H2O) yang menurunkan, serta menyerap CO2 yang bersifat gas rumah kaca sehingga dapat menaikkan suhu udara dan berpengaruh pada iklim mikro setempat
- Memberikan perlindungan terhadap terpaan angin kencang dan peredam suara. Tanaman berfungsi sebagai pematah angin (windbreak) dan peredam suara (soundbreak)
- Memberikan perlindungan terhadap terik sinar matahari. Kehadiran tanaman dalam ruang terbuka hijau akan mengintersepsi dan memantulkan radiasi matahari untuk fotosintesis dan transpirasi sehingga di bawah tajuk akan terasa lebih sejuk
- Memberikan perlindungan terhadap asap dan gas beracun, serta penyaring udara kotor dan debu
- Mencegah erosi. Arsitektur tanaman (pilotaxi) berupa pohon akan mempengaruhi sifat aliran batang (steam flow) air hujan yang tertampung oleh tajuk, sehingga dapat mem-pengaruhi tata air dan erosi lahan.
- Merupakan sarana penyumbang keindahan dan keserasian antara struktur buatan manusia secara alami;
- Ruang terbuka hijau berfungsi secara tidak langsung untuk memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat.
- Membantu peresapan air hujan sehingga memperkecil erosi dan banjir serta membantu penanggulangan intrusi air laut.
Tanaman dalam ruang terbuka hijau yang diperuntukkan untuk mencegah
intrusi air laut adalah jenis tanaman yang berkemampuan dalam menyerap,
menyimpan, dan memasok air. Sebagai sarana rekreasi dan olah raga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar